Tinjauan Umum Tentang Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 butir 2 Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi
Hak Pelaku Usaha (Pasal 6 UUPK):
a.
hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
b.
hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.
hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
e.
hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha adalah (Pasal 7
UUPK):
a.
beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
b.
memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.
memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.
menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.
memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Larangan bagi Pelaku Usaha (Pasal 8 UUPK)
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.
tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
b.
tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau etiket barang tersebut;
c.
tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.
tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e.
tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut;
f.
tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
g.
tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
h.
tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang
dicantumkan dalam label;
i.
tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dipasang/ dibuat;
j.
tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9 UUPK berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan,
memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah:
a.
barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.
barang tersebut dalam keadaan baik
dan/atau baru;
c.
barang dan/atau jasa tersebut
telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d.
barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.
barang dan/atau jasa tersebut
tersedia;
f.
barang tersebut tidak mengandung
cacat tersembunyi;
g.
barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu;
h.
barang tersebut berasal dari
daerah tertentu;
i.
secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
menggunakan katakata yang
berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek
sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k.
menawarkan sesuatu yang mengandung
janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan
pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10 UUPK, berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang
dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah
menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau
jasa.
Pasal 11 UUPK berbunyi:
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan
konsumen dengan;
a.
menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.
menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.
tidak berniat untuk menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.
tidak menyediakan barang dalam
jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang
lain;
e.
tidak menyediakan jasa dalam
kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang
lain;
f.
menaikkan harga atau tarif barang
dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12 UUPK berbunyi:
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau
tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak
bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,
dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13 UUPK berbunyi:
1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cumacuma dengan maksud
tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2)
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat
kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14 UUPK berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui
media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai
dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara
dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15 UUPK berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang
dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16 UUPK berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau
kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu
pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17 UUPK berbunyi:
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan yang:
a.
mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan hargabarang dan/atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b.
mengelabui jaminan/garansi
terhadap barang dan/atau jasa;
c.
memuat informasi yang keliru, salah,
atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.
tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.
mengeksploitasi kejadian dan/atau
seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.
melanggar etika dan/atau ketentuan
peraturan perundangundangan mengenai periklanan.
(2)
Pelaku usaha periklanan dilarang
melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
Tanggungjawab Pelaku Usaha (pasal 19
UUPK)
(1)
Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uangatau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
Sanksi
Terhadap Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Sanksi
Administratif (pasal 60 UUPK):
1)
Badan
penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20,
Pasal 25 dan Pasal 26.
2)
Sanksi
administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
3)
Tata
cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
Sanksi
pidana (pasal 61 dan pasl 62 UUPK):
Penuntutan
pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya, berupa:
1)
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah).
2)
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf
f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3)
Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa:
a.
perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
e.
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.
pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar