Pengertian
HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah
dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal
27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing
negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab,
khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat
pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran
tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia
dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah
dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Contoh
Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan
cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers,
pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak
manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum
sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti
oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan
terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta
pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang
didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan
rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Para Ahli
- UU No. 39 Tahun
1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
- John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki
oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya,
sehingga sifatnya adalah suci.
- David Beetham dan
Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya
beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya.
Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak dapat
dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi,
semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil,
politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM
merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM
berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide
hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan
secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam.
Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi
Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi
sebagai berikut :
- Hak
kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak
kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak
kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak
kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini
oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai
berikut :
- Hak
dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak
ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak
guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan
organisasi politik lainnya.
- Hak
untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan
dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai
kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai
berikut :
- Hak
guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak
menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak
untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi
Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang
berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi
ekonomi sebagai berikut :
- Hak
kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak
kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak
kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang
piutang.
- Hak
kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak
memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi
Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk
diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi
peradilan sebagai berikut :
- Hak
dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak
persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan,
penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial
Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang
brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya
sebagai berikut :
- Hak
dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak
mendapatkan pengajaran.
- Hak
dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM
ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap
manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati
hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi
berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
Jika
dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah
menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah
terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain
itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah
Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak
korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak
asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini
sudah banyak yang masih tanda tanya.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar