Mengapa Konsumen
harus dilindungi?
1. Karena kerumitan mata rantai produksi dalam industri modern
2. Karena konsumen diberikan produk dengan sistem produksi massal
3. Lemahnya kondisi masyarakat sebagai konsumen berhadapan dengan badan
hukum perusahaan
4. Hukum acara yang ada tidak dapat secara mudah dimanfaatkan oleh
konsumen yang dirugikan dalam hubungannya dengan penyedia barang dan/atau jasa
Pengertian
menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”
Sejarah perlindungan Konsumen
Amerika Serikat
Amerika serikat
adalah negara yang banyak berkontribusi dalam masalah perlindungan konsumen,
diawali dengan terbentuknya liga konsumen new york pada tahun 1891 dan Liga Konsumen Nasional (the national consumer’s league) 1898.
Perundang-undangan
yang lolos pertama kali adalah The food and drugs act dan the meat inspection
act pada 1906.
Perlindungan utama
di amerika diakui pasca pidato John F Kennedy consumer message di hadapan
kongres Amerika, pidato ini menginspirasi PBB yang dengan suara bulat, majelis
umum PBB menerbitkan Resolusi PBB Nomor A/RES/39/248 tanggal 16 April 1985
tentang the Guidelines for Consumer Protection, yang berisi:
1. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan
keamanan atas suatu produk yang dikonsumsinya
2. Promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi terhadap konsumen
3. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan
kemampuan mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan
kebutuhan pribadi konsumen
4. Pendidikan konsumen, agar konsumen dapat membedakan produk mana yang
benar-benar telah dijamin aman untuk dikonsumsi
5. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif
6. Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya
yang relevan dan memberikan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan
pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
mereka (konsumen)
Inggris
Pengaturan khusus
tentang perlindungan konsumen muncul melalui The Consumer protection act 1961
yang diamandemen 1971.
India
Consumer protection
act 1986
Meksiko
Mexico’s federal
consumer protection act 1975
Indonesia
Sebelum
kemerdekaan:
1. KUH perdata: bab V buku II mengatur tentang kewajiban penjual dalam
perjanjian jual beli
2. KUHD: tentang pihak ketiga yang harus dilindungi, tentang perlindungan
penumpang/ barang muatan, ketentuan mengenai perantara, asuransi, dsb
3. KUH Pidana: tentang pemalsuan, penipuan, dll
Setelah
kemerdekaan; belum mengenal istilah perlindungan konsumen, akan tetapi
Peraturan perundangan di indonesia berusaha memenuhi unsur-unsur perlindungan
konsumen.
Gerakan
perlindungan konsumen mulai populer di tahun 1970, yakni dengan berdirinya
lembaga swadaya masyarakat (non governmental organization) yang bernama Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia, bulan mei 1973.
Peraturan
perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang perlindungan konsumen di
Indonesia adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Asas
dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan
konsumen bertujuan :
a. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
d. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar