Kamis, 15 Desember 2016

Konsep perlindungan Konsumen

Mengapa Konsumen harus dilindungi?
1.     Karena kerumitan mata rantai produksi dalam industri modern
2.     Karena konsumen diberikan produk dengan sistem produksi massal
3.     Lemahnya kondisi masyarakat sebagai konsumen berhadapan dengan badan hukum perusahaan
4.     Hukum acara yang ada tidak dapat secara mudah dimanfaatkan oleh konsumen yang dirugikan dalam hubungannya dengan penyedia barang dan/atau jasa

Pengertian menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
                  “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”

Sejarah perlindungan  Konsumen
Amerika Serikat
Amerika serikat adalah negara yang banyak berkontribusi dalam masalah perlindungan konsumen, diawali dengan terbentuknya liga konsumen new york  pada tahun 1891 dan Liga Konsumen Nasional (the national consumer’s league) 1898.
Perundang-undangan yang lolos pertama kali adalah The food and drugs act dan the meat inspection act pada 1906.
Perlindungan utama di amerika diakui pasca pidato John F Kennedy consumer message di hadapan kongres Amerika, pidato ini menginspirasi PBB yang dengan suara bulat, majelis umum PBB menerbitkan Resolusi PBB Nomor A/RES/39/248 tanggal 16 April 1985 tentang the Guidelines for Consumer Protection, yang berisi:
1.     Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanan atas suatu produk yang dikonsumsinya
2.     Promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi terhadap konsumen
3.     Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi konsumen
4.     Pendidikan konsumen, agar konsumen dapat membedakan produk mana yang benar-benar telah dijamin aman untuk dikonsumsi
5.     Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif
6.     Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka (konsumen)
Inggris
Pengaturan khusus tentang perlindungan konsumen muncul melalui The Consumer protection act 1961 yang diamandemen 1971.
India
Consumer protection act 1986
Meksiko
Mexico’s federal consumer protection act 1975
Indonesia
Sebelum kemerdekaan:
1.     KUH perdata: bab V buku II mengatur tentang kewajiban penjual dalam perjanjian jual beli
2.     KUHD: tentang pihak ketiga yang harus dilindungi, tentang perlindungan penumpang/ barang muatan, ketentuan mengenai perantara, asuransi, dsb
3.     KUH Pidana: tentang pemalsuan, penipuan, dll
Setelah kemerdekaan; belum mengenal istilah perlindungan konsumen, akan tetapi Peraturan perundangan di indonesia berusaha memenuhi unsur-unsur perlindungan konsumen.
Gerakan perlindungan konsumen mulai populer di tahun 1970, yakni dengan berdirinya lembaga swadaya masyarakat (non governmental organization) yang bernama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, bulan mei 1973.
Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar