PRO TRANSEKSUAL DI INDONESIA
Dosen Pembimbing:
Muktar Zuhdy, SH., M.H.
Disusun Oleh :
Alifudin (20140610273)
HUKUM KESEHATAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Tuhan
telah menciptakan manusia dalam dua bentuk yaitu pria dan wanita, dengan Adam dan
Hawa sebagai cikal bakalnya. Namun pada kenyataannya selain dua jenis kelamin tersebut
ada yang mengalami kebingungan dalam menentukan jenis kelaminnya. Kebingungan
yang dimaksud adalah tidak adanya kesesuaian antara jenis kelaminnya dan kejiwaannya.
Tidak sesuainya jenis kelamin dan kejiwaan ini bias terjadi pada seseorang yang
terlahir dengan alat kelamin wanita yang sempurnadantidakcacat, tetapi dia merasa
bukan seorang wanita melainkan seorang pria atau sebaliknya, keadaan seperti itu
disebut transgender.
Transgender
adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan,
merasa, berpikiran atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat
mereka lahir. Selain kasus transgender atau transeksual juga terdapat juga kasus
kebingungan jenis kelamin dari orang yang memiliki kelamin atau cacat bawaan karena
memiliki dua alat kelaminya itu kelamin laki-laki dan perempuan.
Kaum
transgender memiliki suatu ketidak puasan terhadap dirinya sendiri karena merasa
tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaannya. Ekspresi
orang yang mengalami kebingungan jenis kelamin ini bias terlihat dalam bentuk dandanan,
gayabicara, tingkahlaku, bahkan sampai kepada keinginan untuk melakukan operasi
penggantian kelamin (Sex Reassignment
Surgery). Fenomena transgender yang diikuti dengan tindakan tindakan operasi
marubah kelamin mempunyai istilah yaitu transeksual. Fenomena transeksual sebenarnya
mempunyai implikasi yang akan menyentuh banyak aspek, masalah ini merupakan suatu
gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak ada kecocokan antara bentuk
fisik dan kelamin dengan kejiwaannya ataupun dengan ketidak puasan dengan alat kelamin
yang dimiliknya.
1.2 RumusanMasalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan transeksual ?
2.
Bagaimana pandangan
transeksual menurut etika medis , social dan hukum ?
3.
Perbedaan transeksual
dengan transgender ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian
dari transeksual
2.
Mengetahui pandangan
secara medis , social dan hukum mengenai transeksual
3.
Mengetahui perbedaan
transeksual dengan transgender
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penegertian transeksual
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang
lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme merupakan suatu gejala
ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk
fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat
kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya
dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex
Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of
Mental Disorder), penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia
syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi
transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM,
antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi
seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain;
mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan
bukan hanya ketika datang stress; adanya penampilan fisik interseks atau
genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia,
yang menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam
reaksi psikologis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri,
gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negatif.
Transseksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan
gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang
salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah
laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma,
trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab
transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan
hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna
mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi
kelamin yaitu:
1) Operasi penggantian jenis kelamin,
yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;
2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan
kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin,
seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang;
3) Operasi pembuangan salah satu dari
kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua
organ/jenis kelamin (penis dan vagina).
2.2
Pandangan transeksual dari etika medis, social dan hukum
2.2.1 Transeksual menurut etika
medis
Etika biomedis (bioetika) yang
didefinisikan oleh International association of bioethics adalah studi
tentang isu-isu etis,sosial,hukum,dan isu-isu lain yang timbul dalam pelayanan
kesehatan dan ilmu-ilmu biolagi. Isu etika biomedis (bioetika) di rumah sakit
menyangkut persepsi dan perilaku profesional dan instutisional terhadap hidup
dan kesehatan manusia dari sejak sebelum kelahiran, pada saat sejak
lahir, selama pertumbuhan, jika terjadi penyakit atau cidera, menjadi tua,
sampai saat menjelang akhir hidup, kematian, dan malah beberapa waktu setelah
itu.
Contoh-contoh isu bioetika antara
lain :
·
kegiatan
rekayasa genetik,
·
teknologi
reproduksi,
·
eksperimen
medis,
·
donasi
dan transplantasi organ,
·
eutanasia,
·
kloning
terapeutik,
·
kloning
reproduktif, dan
·
penggantian
kelamin.
Pada kasus transeksual karena keseimbangan norma yang
menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan
biologis, jenis kelamin bias dilakukan perubahan. Dalam operasi penggantian kelamin
tidak bias dilakukan olehs embarang orang dengan mudah, untuk dapat dilakukan operasi
perubahan kelamin sesuai dengans tandar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus di dahului
dengan cara observasi oleh tim dokter yang meliputi:
· Tespsikologi;
· Tes
hormonal;
· Teskepribadian;
· Teskesehatan
Observasi
yang akan dilakukan harus dengan ahli - ahli seperti psikiater, psikolog,
bedah, penyakit dalam, genetikal, obstetry, danginecology, setelah melaluis erangkaian
tes barulah seseorang dapat melakukan operasi perubahan kelamin. Operasi kelamin
bias digolongkan termasuk dalam operasi bedah plastic dan rekonstruksi organ
tubuh. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 69 ayat (2) bedah plastic dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan
norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
Bedah plastic atau rekonstruksi dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang – Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah tindakan medis yang di lakukan untuk
memlihkan keadaan fisik seseorang dalam kondisi tubuhnya termasuk bedah plastic
kosnetika dan estetika.
Etika medis berhubungan dengan hidup
dan kesehatan. Objek kewajiban dan tanggung jawab pada etika medis adalah hidup
dan kesehatan manusia dan kelompok manusia dilingkungan luar rumah sakit. itu
berarti pasien staf serta karyawan rumah sakit,dan masyarakat. Masalah etika
rumah sakit timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap asas-asas etika (umum)
dan Kode Etik Rumah Sakit, yang adalah uraian lebih operasional dari asas-asas
etika.
Asas-asas etika yang diterapkan pada etika rumah sakit
sebagai etika praktis adalah:
1. Rumah sakit berbuat kebaikan
(benifecence) dan tidak menimbulkan mudharat atau cidera (nonmalifecence)pada
pasien,staf dan karyawan, masyarakat umum, serta lingkungan hidup.
Dua asas etika klasik ini sudah ada dalam lafal Sumpah
Hipprokrates sejak lebih 23 abad yang lalu. Dua asas ini adalah juga ajaran
semua agama. Ajaran Islam hampir selalu menyebut dua asas itu dalam satu
kalimat amar ma ‘arup nahi mungkar, dan dalam ajaran agama hindu,
nonmaleficence adalah ahimsa.
1. Asas menghormati manusia (respect
for persons) berarti menghormati pasien, staf dan karyawan, serta masyarakat
dalam hal hidup dan kesehatan mereka. itu berarti menghormati otonomi (hak
untuk mengambil keputusan tentang diri sendiri), hak-hak asasi sebagai
warga negara, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kerahasiaan, serta
harkat dan mertabat mereka sebagai manusia dan lain-lain.
2. Asas keadilan (justice): keadilan
sosial, keadilan ekonomi, dan perlakuan yang ‘fair’ terhadap pasien, staf dan
karyawan, serta masyarakat umum.
Jadi dapat disimpulkan, menurut
pandangan etika medis berdasarkan tiga asas etika yang diterapkan di
rumah sakit,maka tindakan operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu
pelanggaran bioetika.
2.2.2
Transseksual
menurut etika social
Dari
segi sosial, pandangan masyarakat terhadap transgender terbagi ke dalam jenis
kaum esensalisme dan kontruksionisme. Menurut pandangan esensalisme,
transgender merupakan sesuatu yang berjalan di luar kewajaran, dianggap tidak
benar dan membawa keburukan sehingga sering dikucilkan. Sedangkan menurut
pandangan kaum konstruksionisme, transgender tidak melanggar etika
karena masih merupakan bagian dari masyarakat dengan berlandaskan kepada Hak
Asasi Manusia (HAM) sebagai bentuk perlindungan dari ketidakadilan yang sering
terjadi di dalam masyarakat. (Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011)
Tidak
hanya pengucilan dari masyarakat, perlakuan diskriminatif terhadap kaum
transgender juga terjadi dalam dunia kerja. Mereka tidak dapat secara leluasa
bekerja dalam sektor-sektor yang formal. Jika ada, mereka diharuskan untuk
berpenampilan sebagai laki-laki atau perempuan pada umumnya. Oleh karena itu,
kebanyakan kaum transgender menggantungkan kelangsungan hidupnya pada
sektor-sektor non-formal, seperti usaha salon atau dunia hiburan. Tetapi yang
paling banyak adalah terperangkap dalam dunia pelacuran (Koeswinarno, 2004)
2.2.3
Transeksual
menurut etika hukum
Dalam
skala internasional, United Nation Commision on Human Rights telah
menolak Human Rights and Sexual Orientation pada tahun 2005 dan
Economic and Social Council juga menolak untuk memberi status konsultatif
kepada International Lesbian and Gay Association (ILGA) pada tahun 2006.
Di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang spesifik menjelaskan masalah
transgender, namun secara hukum kaum transgender memiliki hak yang sama dengan
manusia pada umumnya sesuai UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011).
Bagi
kaum transgender yang telah menjalani operasi kelamin, status
kewarganegaraannya berubah (dalam sisi jenis kelamin) jika permohonan untuk
mengubah jenis kelaminnya tersebut disetujui oleh Hakim Pengadilan sesuai
aturan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu,
tidak ada masalah jika kaum transgender menikah selama ia menikah dengan jenis
kelamin yang berlawanan dan jenis kelaminnya yang sah dan terdaftar sesuai
dengan dokumen kependudukannya sesuai aturan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2.3 Perbedaan
Transeksual dengan Transgender
Transsexual adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis
kelaminya secara biologis.Mereka merasa terperangkap ditubuh yang salah
misalnya seseorang yang terlahir sebagai laki-laki tapi merasa bahwa dirinya
wanita.Transeksual lah yang dapat menimbulkan perilaku homo atau lesbian,namun
perilaku ini tidak dapat disamakan dengan homo atau lesbian.Bisa saja pria
transeksual tertarik dengan pria lain karena merasa bahwa dia seorang
wanita.Seorang transsexual membutuhkan intervensi medis, termasuk terapi hormon
dan operasi kelamin, untuk memperbaiki kesalahan dan menjalani hidup yang
normal.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilanya tidak
sesuai dengan peran gender pada umumnya.Transgender adalah orang yang dalam
berbagai level “melanggar”norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan
wanita itu. Seorang wanita,misalnya secara kultural dituntut untuk lebih
lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian,itu namanya transgender.
Orang-orang yang lahir dengan alat kelamin luar yang merupakan kombinasi
pria-wanita juga termasuk transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian
lawan jenisnya,baik sekali maupun rutin.Perilaku transgenderlah yang mungkin
membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminya,seperti pria menjadi wanita
begitu pula sebaliknya.
Transeksual
|
Transgender
|
|
Definition
|
Suatu pengertian dalam payung yang sama untuk pada mereka yang
memiliki yang identitas gender berlawanan.Dimana dapat diatasi dengan operasi
kelamin atau pendekatan sosial atau pun tidak.
|
Suatu istilah untuk orang-orang yang tidak mengidentifikasi
dengan gender yang mereka punya sejak lahir,dan berharap sukses atau tidaknya
untuk mengubah alat kelamin dan gender mereka melalui intervensi medis
seperti operasi kelamin.
|
Surgery
|
Tergantung pada orangnya.
|
Sering,jika orang tersebut mampu.
|
Medical Condition
|
Meskipun tidak ada diagnosis yang terdapat pada seorang
transgender,beberapa dapat diagnosis mengalami Gender Dysphoric.
|
DSM-V melabel transsexual dengan Gender Dysphoric, sebuah label
yang banyak ditujukan kepada seorang transsexual yang mengatakan bahwa
masalahnya terdapat pada fisik bukan mental.Mungkin saja operasi kelamin
dapat meluruskan gender seseorang dan
mengatasi perasaan atas dysphoria.
|
Additional Conditions
|
Berhubungan dengan tekanan dari lingkungan sosial,beberapa
transgender dapat mengalami depresi,cemas,panik,pelecehan dan atau
kemungkinan untuk bunuh diri.
|
Berhubungan dengan tekanan dari lingkungan sosial,beberapa
transgender dapat mengalami depresi,cemas,panik,pelecehan dan atau
kemungkinan untuk bunuh diri
|
Sexual orientation
|
Tidak relevan,untuk itu seorang transgender dapat berupa
gay,lesbi,biseks,aseksual dll.
|
Tidak relevan,untuk itu seorang transgender dapat berupa
gay,lesbi,biseks,aseksual dll.
|
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Transseksual adalah individu dengan
gangguan psikologis laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki
dengan tanpa disertai kelainan fisik/ alat kelamin (genital). Oleh
penderita transseksual, tindakan operasi penggantian kelamin dilakukan untuk
mencari identitas diri, mendapatkan pengakuan di masyarakat dan
menghindari pelecehan seksual. Berdasarkan sudut pandang etika medis dan
etika social, tindakan operasi ganti kelamin yang dilakukan penderita
transseksual bukanlah merupakan suatu pelanggaran bioetika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar