Kamis, 15 Desember 2016

PRO TRANSEKSUAL DI INDONESIA




PRO TRANSEKSUAL DI INDONESIA

Dosen Pembimbing:
Muktar Zuhdy, SH., M.H.

Disusun Oleh :
 Alifudin (20140610273)


HUKUM KESEHATAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LatarBelakang
Tuhan telah menciptakan manusia dalam dua bentuk yaitu pria dan wanita, dengan Adam dan Hawa sebagai cikal bakalnya. Namun pada kenyataannya selain dua jenis kelamin tersebut ada yang mengalami kebingungan dalam menentukan jenis kelaminnya. Kebingungan yang dimaksud adalah tidak adanya kesesuaian antara jenis kelaminnya dan kejiwaannya. Tidak sesuainya jenis kelamin dan kejiwaan ini bias terjadi pada seseorang yang terlahir dengan alat kelamin wanita yang sempurnadantidakcacat, tetapi dia merasa bukan seorang wanita melainkan seorang pria atau sebaliknya, keadaan seperti itu disebut transgender.
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikiran atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. Selain kasus transgender atau transeksual juga terdapat juga kasus kebingungan jenis kelamin dari orang yang memiliki kelamin atau cacat bawaan karena memiliki dua alat kelaminya itu kelamin laki-laki dan perempuan.
Kaum transgender memiliki suatu ketidak puasan terhadap dirinya sendiri karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaannya. Ekspresi orang yang mengalami kebingungan jenis kelamin ini bias terlihat dalam bentuk dandanan, gayabicara, tingkahlaku, bahkan sampai kepada keinginan untuk melakukan operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Fenomena transgender yang diikuti dengan tindakan tindakan operasi marubah kelamin mempunyai istilah yaitu transeksual. Fenomena transeksual sebenarnya mempunyai implikasi yang akan menyentuh banyak aspek, masalah ini merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak ada kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaannya ataupun dengan ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimiliknya.



1.2  RumusanMasalah
              1.         Apa yang dimaksud dengan transeksual ?
              2.         Bagaimana pandangan transeksual menurut etika medis , social dan hukum ?
              3.         Perbedaan transeksual dengan transgender ?

1.3  Tujuan
              1.         Mengetahui pengertian dari transeksual
              2.         Mengetahui pandangan secara medis , social dan hukum mengenai transeksual
              3.         Mengetahui perbedaan transeksual dengan transgender




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Penegertian transeksual
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder), penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika datang stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia, yang menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikologis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negatif.
Transseksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
1)    Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;
2)    Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang;
3)    Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).

2.2  Pandangan transeksual dari etika medis, social dan hukum
2.2.1 Transeksual menurut etika medis
Etika biomedis (bioetika) yang didefinisikan oleh International association of bioethics adalah studi tentang isu-isu etis,sosial,hukum,dan isu-isu lain yang timbul dalam pelayanan kesehatan dan ilmu-ilmu biolagi. Isu etika biomedis (bioetika) di rumah sakit menyangkut persepsi dan perilaku profesional dan instutisional terhadap hidup dan kesehatan manusia dari sejak sebelum kelahiran, pada saat  sejak lahir, selama pertumbuhan, jika terjadi penyakit atau cidera, menjadi tua, sampai saat menjelang akhir hidup, kematian, dan malah beberapa waktu setelah itu.
Contoh-contoh isu bioetika antara lain :
·      kegiatan rekayasa genetik,
·      teknologi reproduksi,
·      eksperimen medis,
·      donasi dan transplantasi organ,
·      eutanasia,  
·      kloning terapeutik,  
·      kloning reproduktif, dan
·      penggantian kelamin.
Pada kasus transeksual karena keseimbangan norma yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis, jenis kelamin bias dilakukan perubahan. Dalam operasi penggantian kelamin tidak bias dilakukan olehs embarang orang dengan mudah, untuk dapat dilakukan operasi perubahan kelamin sesuai dengans tandar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus di dahului dengan cara observasi oleh tim dokter yang meliputi:
·      Tespsikologi;
·      Tes hormonal;
·      Teskepribadian;
·      Teskesehatan
Observasi yang akan dilakukan harus dengan ahli - ahli seperti psikiater, psikolog, bedah, penyakit dalam, genetikal, obstetry, danginecology, setelah melaluis erangkaian tes barulah seseorang dapat melakukan operasi perubahan kelamin. Operasi kelamin bias digolongkan termasuk dalam operasi bedah plastic dan rekonstruksi organ tubuh. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 69 ayat (2) bedah plastic dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas. Bedah plastic atau rekonstruksi dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah tindakan medis yang di lakukan untuk memlihkan keadaan fisik seseorang dalam kondisi tubuhnya termasuk bedah plastic kosnetika dan estetika.
Etika medis berhubungan dengan hidup dan kesehatan. Objek kewajiban dan tanggung jawab pada etika medis adalah hidup dan kesehatan manusia dan kelompok manusia dilingkungan luar rumah sakit. itu berarti pasien staf serta karyawan rumah sakit,dan masyarakat. Masalah etika rumah sakit timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap asas-asas etika (umum) dan Kode Etik Rumah Sakit, yang adalah uraian lebih operasional dari asas-asas etika.

Asas-asas etika yang diterapkan pada etika rumah sakit sebagai etika praktis adalah:
1.     Rumah sakit berbuat kebaikan (benifecence) dan tidak menimbulkan mudharat atau cidera (nonmalifecence)pada pasien,staf dan karyawan, masyarakat umum, serta lingkungan hidup.
Dua asas etika klasik ini sudah ada dalam lafal Sumpah Hipprokrates sejak lebih 23 abad yang lalu. Dua asas ini adalah juga ajaran semua agama. Ajaran Islam hampir selalu menyebut dua asas itu dalam satu kalimat amar ma ‘arup nahi mungkar, dan dalam ajaran agama hindu, nonmaleficence adalah ahimsa.
1.     Asas menghormati manusia (respect for persons) berarti menghormati pasien, staf dan karyawan, serta masyarakat dalam hal hidup dan kesehatan mereka. itu berarti menghormati otonomi (hak untuk mengambil keputusan tentang diri sendiri),  hak-hak asasi sebagai warga negara, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kerahasiaan, serta harkat dan mertabat mereka sebagai manusia dan lain-lain.
2.     Asas keadilan (justice): keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan perlakuan yang ‘fair’ terhadap pasien, staf dan karyawan, serta masyarakat umum.
Jadi dapat disimpulkan, menurut pandangan etika medis berdasarkan tiga asas etika  yang diterapkan di rumah sakit,maka tindakan operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu pelanggaran bioetika.

2.2.2      Transseksual menurut etika social

Dari segi sosial, pandangan masyarakat terhadap transgender terbagi ke dalam jenis kaum esensalisme dan kontruksionisme. Menurut pandangan esensalisme, transgender merupakan sesuatu yang berjalan di luar kewajaran, dianggap tidak benar dan membawa keburukan sehingga sering dikucilkan. Sedangkan menurut pandangan kaum konstruksionisme, transgender tidak melanggar etika karena masih merupakan bagian dari masyarakat dengan berlandaskan kepada Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bentuk perlindungan dari ketidakadilan yang sering terjadi di dalam masyarakat. (Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011)
Tidak hanya pengucilan dari masyarakat, perlakuan diskriminatif terhadap kaum transgender juga terjadi dalam dunia kerja. Mereka tidak dapat secara leluasa bekerja dalam sektor-sektor yang formal. Jika ada, mereka diharuskan untuk berpenampilan sebagai laki-laki atau perempuan pada umumnya. Oleh karena itu, kebanyakan kaum transgender menggantungkan kelangsungan hidupnya pada sektor-sektor non-formal, seperti usaha salon atau dunia hiburan. Tetapi yang paling banyak adalah terperangkap dalam dunia pelacuran (Koeswinarno, 2004)

2.2.3      Transeksual menurut etika hukum
Dalam skala internasional, United Nation Commision on Human Rights telah menolak Human Rights and Sexual Orientation pada tahun 2005 dan Economic and Social Council juga menolak untuk memberi status konsultatif kepada International Lesbian and Gay Association (ILGA) pada tahun 2006. Di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang spesifik menjelaskan masalah transgender, namun secara hukum kaum transgender memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya sesuai UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011).
Bagi kaum transgender yang telah menjalani operasi kelamin, status kewarganegaraannya berubah (dalam sisi jenis kelamin) jika permohonan untuk mengubah jenis kelaminnya tersebut disetujui oleh Hakim Pengadilan sesuai aturan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, tidak ada masalah jika kaum transgender menikah selama ia menikah dengan jenis kelamin yang berlawanan dan jenis kelaminnya yang sah dan terdaftar sesuai dengan dokumen kependudukannya sesuai aturan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


2.3     Perbedaan Transeksual dengan Transgender
Transsexual adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminya secara biologis.Mereka merasa terperangkap ditubuh yang salah misalnya seseorang yang terlahir sebagai laki-laki tapi merasa bahwa dirinya wanita.Transeksual lah yang dapat menimbulkan perilaku homo atau lesbian,namun perilaku ini tidak dapat disamakan dengan homo atau lesbian.Bisa saja pria transeksual tertarik dengan pria lain karena merasa bahwa dia seorang wanita.Seorang transsexual membutuhkan intervensi medis, termasuk terapi hormon dan operasi kelamin, untuk memperbaiki kesalahan dan menjalani hidup yang normal.

Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilanya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya.Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar”norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita,misalnya secara kultural dituntut untuk lebih lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian,itu namanya transgender. Orang-orang yang lahir dengan alat kelamin luar yang merupakan kombinasi pria-wanita juga termasuk transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya,baik sekali maupun rutin.Perilaku transgenderlah yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminya,seperti pria menjadi wanita begitu pula sebaliknya.




Transeksual
Transgender
Definition
Suatu pengertian dalam payung yang sama untuk pada mereka yang memiliki yang identitas gender berlawanan.Dimana dapat diatasi dengan operasi kelamin atau pendekatan sosial atau pun tidak.
Suatu istilah untuk orang-orang yang tidak mengidentifikasi dengan gender yang mereka punya sejak lahir,dan berharap sukses atau tidaknya untuk mengubah alat kelamin dan gender mereka melalui intervensi medis seperti operasi kelamin.
Surgery
Tergantung pada orangnya.
Sering,jika orang tersebut mampu.
Medical Condition
Meskipun tidak ada diagnosis yang terdapat pada seorang transgender,beberapa dapat diagnosis mengalami Gender Dysphoric.
DSM-V melabel transsexual dengan Gender Dysphoric, sebuah label yang banyak ditujukan kepada seorang transsexual yang mengatakan bahwa masalahnya terdapat pada fisik bukan mental.Mungkin saja operasi kelamin dapat meluruskan  gender seseorang dan mengatasi perasaan atas dysphoria.
Additional Conditions
Berhubungan dengan tekanan dari lingkungan sosial,beberapa transgender dapat mengalami depresi,cemas,panik,pelecehan dan atau kemungkinan untuk bunuh diri.
Berhubungan dengan tekanan dari lingkungan sosial,beberapa transgender dapat mengalami depresi,cemas,panik,pelecehan dan atau kemungkinan untuk bunuh diri
Sexual orientation
Tidak relevan,untuk itu seorang transgender dapat berupa gay,lesbi,biseks,aseksual dll.
Tidak relevan,untuk itu seorang transgender dapat berupa gay,lesbi,biseks,aseksual dll.


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Transseksual adalah individu dengan gangguan psikologis laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki dengan tanpa disertai kelainan fisik/ alat kelamin (genital).  Oleh penderita transseksual, tindakan operasi penggantian kelamin dilakukan untuk mencari identitas diri,  mendapatkan pengakuan di masyarakat dan menghindari pelecehan seksual. Berdasarkan sudut pandang etika medis dan etika social, tindakan operasi ganti kelamin yang dilakukan penderita transseksual bukanlah merupakan suatu pelanggaran bioetika.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar