RISET I
Nama : Alifudin
Nim : 20140610273
Kelas : B
Topik Masalah :
Reklamasi Teluk Jakarta membuat warga Muara Angke kebingungan
Sumber : Zulfijar,
Kompas.com
Landasan Hukum
·
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
·
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistem
·
UU
No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
·
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Topik
Jakarta,
Rabu (26/10/2016) Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
meminta “kepastian bahwasannya warga akan terjamin dalam mencari mata pencarian
dan hidup kami tetap terjamin”. Ketua DPC Haji Syarifuddin Baso mengatakan
tersebut karena merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi
(PT) Tata Usaha Negara (TUN) beberapa waktu lalu memenangkan banding Pemprov
DKI Jakarta terkait gugatan atas penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Menurut Haji Syarifuddin yang
juga Ketua RW 11 Muara Angke ini, sejak awal masyarakat Muara Angke sebenarnya
tidak ingin terlibat untuk menghambat pembangunan pulau reklamasi. Namun, masuknya berbagai
kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak
program pemerintah tersebut.
Komentar
Dalam hal tersebut sepertinya belum
ada pemeberitahuan kepada warga Muara Angke tersebut, dan adapun pemeritahuan
tapi warga setempat tidak memahaminya. Dan hal tersebut sangat merugikan warga
yang mana warga tersebut mata pencariannya dari pesisir pantai tersebut untuk
kehidupan keseharian mereka. Untuk memperbaiki keadaan sepertinya pemerintah
harus memperjelaskan hal tersebut dan menggatikan/menjaminkan kehidupan kedepan
untuk warga Muara Angke tersebut apabila ingin melanjutkan Reklamasi tersebut.
Dan proyek tersebut harus menjaminkan pelestarian hayati yang ada di dasarnya
tanpa merusak ekosistem hayati di dasar laut tersebut, karena semua itu harus
di imbangi.
RISET II
Nama : Alifudin
Nim : 20140610273
Kelas : B
Topik Masalah : Kebakaran
Hutan di Riau
Sumber : M. Syukur, Liputan6.com
Landasan Hukum
·
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
·
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
·
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan
·
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
·
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara
Topik
Dua kabupaten di Riau, Siak dan Kepulauan Meranti,
membara. Kebakaran
yang terjadi di lahan kosong dan perkebunan sawit di dua kawasan itu
mengepulkan asap pekat. Terjadi pada hari Jumat - Sabtu 14 - 15 Oktober 2016.
Pada
Jumat 14 Oktober lalu, kebakaran di Kecamatan Rangsang Pesisir sudah
menghanguskan 50 hektare lahan gambut. Kebakaran di lokasi tersebut telah
terjadi sejak Selasa 11 Oktober lalu.
Menurut
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, Muhammad
Edy Afrizal, kebakaran mudah tersulut karena di Meranti tidak diguyur hujan.
Edy menggambarkan, saat ini cuaca di Meranti cukup panas dengan angin kencang
karena hari tanpa hujan mencapai lebih dari satu bulan. Hal ini menyebabkan
gambut di Meranti menjadi kering.
Komentar
Kebaran pada bulan kemarin itu terjadi di berbagai daerah
tepatnya di daerah yang kering akan lahan gambut yang sangat lebah itu sangat
mudah sekali terjadi kebakaran, dan itu pun juga memiliki dampak negative
terhadap lingkungan yang mana dampak tersebut terjadi di berbagai daerah yakni
pencemaran udara kotor dan menimbulkan udara tidak sehat untuk di hirup bagi
seluruh mahluk di daerah tersebut, dari kejadian tersebut sangat di sayangkan
apabila tidak di lanjuti oleh pemerintah atau warga setempat, karena dampaknya
akan lebih parah. Terutama bagi keluarga yang memiliki gangguan pernapasan atau
pun yang memiliki Balita. Mungkin setidaknya pemerintah memberi bantuan di
bagian udara untuk menyemprotkan air ke lahan yang kebakaran tersebut demi
tidak terjadinya pelebaran pembakaran ke lahan lain dan siap siaga di saat
memasuki musim kemarau. Dan untuk warga untuk waspada dalam menghirup udara,
atau selalu memakai marker untuk mengurangi dampak dari udara kotor.
RISET III
Nama : Alifudin
Nim : 20140610273
Kelas : B
Topik Masalah :
Kerusakan Tanah dan Kawasan lingkungan sekitar Plaju, Palembang
Sumber : Amin
Yanuar, Palembang.tribunnews.com
Landasan Hukum
·
UU No.5 Tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
ekosistemnya;
·
UU
No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·
UU
No.5 tahun 1985 tentang Perindustrian
·
UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
·
UU No.10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera
Topik
Senin,
5 Desember 2016 di kawasan Plaju, Palembang. Gempar Mahasisa UMP Palembang
melakukan protes di PT.Pusri dalam penolakan beroperasinya PT.Pusri tersebut di
akibatkan membuang Limbah ke dalam tanah yang mana di sekitar kawasan Plaju
adalah tempat menuntut ilmu yaitu terdapat Universitas Muhammadiyah Palembang,
PGRI, dan Rs. Malahayati.
Dalam aksi Protesnya Mahasiswa juga membawa
warga yakni Pak Sarwo Selaku Rt kawasn Plaju dan Beberapa Karyawan Rumah sakit
dalam menolak PT.Pusri itu beroperasi di kawasan mereka.
Komentar
Ada benarnya juga apanila para
mahasiswa dan warga ataupun staf Rumah sakit melakukan aksi tersebut, yang mana
dalam beroperasinya PT.Pusri tersebut dapat menimbulkan Dampak terhadap
kesehatan dan Dampak terhadap ekosistem yang tumbuh di sekitar daratan kawasan
tersebut. Untung mahasiswa dan warga sekitar cepat dalam menyadari hal
tersebut.
Tetapi tidak
cukup hanya itu saja yang di lakukan mahasiswa dan warga sekitar, mereka juga
harus mengembangkan kesadaran masyarakat lainnya untuk tidak melakukan
pembuangan sampah atau produck sembarangan, dan juga harus melakukan Sistem 3R
(Reduce, Reuse, dan Recylce), melakukan Remediasi, Bioremediasi dan Menanam
kembali pohon pada tanaman untuk kelangsungan hidup ke depannya. Dan untuk
PT.Pusri itu akan lebih komplek apabila di urus oleh aparat atau pemerintah
setempat dalam menjalankan operasinya.
Nama :
Alifudin
Nim :
20140610273
Kelas : B
Topik Masalah :
Hutan Seluas 600 Hektare di
Garut Rusak
Sumber :
Fani Ferdiansyah, sindonews.com
Landasan
Hukum
· UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
· UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya
· UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
· UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Topik
Lahan hutan seluas 600 hektare (ha) di kawasan Gunung
Cipicung, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, rusak akibat
pembalakan liar.
Wakil Bupati
Garut Helmi Budiman mengatakan, kerusakan parah kawasan hutan yang berbatasan
Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, ini tidak bisa ditolelir.
“Kami akan
lakukan koordinasi dengan seluruh pihak termasuk TNI dan Polri. Untuk
menangani kejadian ini. Sebab kalau hanya pemerintah daerah saja akan sangat
sulit,” kata Helmi Jumat (27/2/2015).
Seperti diketahui, lahan hutan rusak itu
setelah unsur Muspida Kabupaten Garut melakukan inspeksi pada Kamis,
(26/2/2015). Dia meminta agar masyarakat yang melakukan aktivitas pembalakan
liar di kawasan itu untuk segera berhenti.
Komentar
Apa
yang terjadi pada hutan tersebut sebagian dari rusaknya moral. Menurut saya,
selain menyampaikan larangan, pemerintah juga berkewajiban menyadarkan
masyarakat untuk melindungi hutan. Dan juga melakukan langkah dengan tapat
dalam melakukan ataupun mencari solusi tersebut, dimana hutan itu sangat di
perlukan untuk semua mahluk hidup di muka bumi demi kelangsungan hidup hayati
dari hewan, dan manusia, dimana hutan tersebut dapat menyimpan air dalam
tanahnya dan juga dapat membuat lingkungan hiduo udara menjadi sejuk, dan
banyak lainnya dari manfaat hutan tersebut, dan juga dapat mencegah terjadinya
banjir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar