Kamis, 15 Desember 2016

Mini Riset Hukum Lingkungan

RISET I
Nama   : Alifudin
Nim     : 20140610273
Kelas   : B

Topik Masalah          : Reklamasi Teluk Jakarta membuat warga Muara Angke kebingungan
Sumber                      : Zulfijar, Kompas.com

Landasan Hukum
·      UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria
·      UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
·      UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
·      UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Topik
            Jakarta, Rabu (26/10/2016) Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta “kepastian bahwasannya warga akan terjamin dalam mencari mata pencarian dan hidup kami tetap terjamin”. Ketua DPC Haji Syarifuddin Baso mengatakan tersebut karena merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) beberapa waktu lalu memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan atas penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
            Menurut Haji Syarifuddin yang juga Ketua RW 11 Muara Angke ini, sejak awal masyarakat Muara Angke sebenarnya tidak ingin terlibat untuk menghambat pembangunan pulau reklamasi. Namun, masuknya berbagai kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak program pemerintah tersebut.

Komentar

            Dalam hal tersebut sepertinya belum ada pemeberitahuan kepada warga Muara Angke tersebut, dan adapun pemeritahuan tapi warga setempat tidak memahaminya. Dan hal tersebut sangat merugikan warga yang mana warga tersebut mata pencariannya dari pesisir pantai tersebut untuk kehidupan keseharian mereka. Untuk memperbaiki keadaan sepertinya pemerintah harus memperjelaskan hal tersebut dan menggatikan/menjaminkan kehidupan kedepan untuk warga Muara Angke tersebut apabila ingin melanjutkan Reklamasi tersebut. Dan proyek tersebut harus menjaminkan pelestarian hayati yang ada di dasarnya tanpa merusak ekosistem hayati di dasar laut tersebut, karena semua itu harus di imbangi.


RISET II
Nama   : Alifudin
Nim     : 20140610273
Kelas   : B

Topik Masalah          : Kebakaran Hutan di Riau
Sumber                      : M. Syukur, Liputan6.com

Landasan Hukum
·      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
·      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
·      Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
·      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
·      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Topik
            Dua kabupaten di Riau, Siak dan Kepulauan Meranti, membara. Kebakaran yang terjadi di lahan kosong dan perkebunan sawit di dua kawasan itu mengepulkan asap pekat. Terjadi pada hari Jumat - Sabtu 14 - 15 Oktober 2016.
Pada Jumat 14 Oktober lalu, kebakaran di Kecamatan Rangsang Pesisir sudah menghanguskan 50 hektare lahan gambut. Kebakaran di lokasi tersebut telah terjadi sejak Selasa 11 Oktober lalu.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, Muhammad Edy Afrizal, kebakaran mudah tersulut karena di Meranti tidak diguyur hujan. Edy menggambarkan, saat ini cuaca di Meranti cukup panas dengan angin kencang karena hari tanpa hujan mencapai lebih dari satu bulan. Hal ini menyebabkan gambut di Meranti menjadi kering.

Komentar
            Kebaran pada bulan kemarin itu terjadi di berbagai daerah tepatnya di daerah yang kering akan lahan gambut yang sangat lebah itu sangat mudah sekali terjadi kebakaran, dan itu pun juga memiliki dampak negative terhadap lingkungan yang mana dampak tersebut terjadi di berbagai daerah yakni pencemaran udara kotor dan menimbulkan udara tidak sehat untuk di hirup bagi seluruh mahluk di daerah tersebut, dari kejadian tersebut sangat di sayangkan apabila tidak di lanjuti oleh pemerintah atau warga setempat, karena dampaknya akan lebih parah. Terutama bagi keluarga yang memiliki gangguan pernapasan atau pun yang memiliki Balita. Mungkin setidaknya pemerintah memberi bantuan di bagian udara untuk menyemprotkan air ke lahan yang kebakaran tersebut demi tidak terjadinya pelebaran pembakaran ke lahan lain dan siap siaga di saat memasuki musim kemarau. Dan untuk warga untuk waspada dalam menghirup udara, atau selalu memakai marker untuk mengurangi dampak dari udara kotor.


RISET III
Nama   : Alifudin
Nim     : 20140610273
Kelas   : B

Topik Masalah          : Kerusakan Tanah dan Kawasan lingkungan sekitar Plaju, Palembang
Sumber                      : Amin Yanuar, Palembang.tribunnews.com

Landasan Hukum
·      UU No.5 Tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya;
·      UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·      UU No.5 tahun 1985 tentang Perindustrian
·      UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
·      UU No.10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Topik
Senin, 5 Desember 2016 di kawasan Plaju, Palembang. Gempar Mahasisa UMP Palembang melakukan protes di PT.Pusri dalam penolakan beroperasinya PT.Pusri tersebut di akibatkan membuang Limbah ke dalam tanah yang mana di sekitar kawasan Plaju adalah tempat menuntut ilmu yaitu terdapat Universitas Muhammadiyah Palembang, PGRI, dan Rs. Malahayati.
             Dalam aksi Protesnya Mahasiswa juga membawa warga yakni Pak Sarwo Selaku Rt kawasn Plaju dan Beberapa Karyawan Rumah sakit dalam menolak PT.Pusri itu beroperasi di kawasan mereka.

Komentar
            Ada benarnya juga apanila para mahasiswa dan warga ataupun staf Rumah sakit melakukan aksi tersebut, yang mana dalam beroperasinya PT.Pusri tersebut dapat menimbulkan Dampak terhadap kesehatan dan Dampak terhadap ekosistem yang tumbuh di sekitar daratan kawasan tersebut. Untung mahasiswa dan warga sekitar cepat dalam menyadari hal tersebut.
Tetapi tidak cukup hanya itu saja yang di lakukan mahasiswa dan warga sekitar, mereka juga harus mengembangkan kesadaran masyarakat lainnya untuk tidak melakukan pembuangan sampah atau produck sembarangan, dan juga harus melakukan Sistem 3R (Reduce, Reuse, dan Recylce), melakukan Remediasi, Bioremediasi dan Menanam kembali pohon pada tanaman untuk kelangsungan hidup ke depannya. Dan untuk PT.Pusri itu akan lebih komplek apabila di urus oleh aparat atau pemerintah setempat dalam menjalankan operasinya.


RISET IV
Nama   : Alifudin
Nim     : 20140610273
Kelas   : B

Topik Masalah          : Hutan Seluas 600 Hektare di Garut Rusak
Sumber                      : Fani Ferdiansyah, sindonews.com
Landasan Hukum
·      UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria
·      UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
·      UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
·      UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Topik
Lahan hutan seluas 600 hektare (ha) di kawasan Gunung Cipicung, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, rusak akibat pembalakan liar.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, kerusakan parah kawasan hutan yang berbatasan Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, ini tidak bisa ditolelir.

“Kami akan lakukan koordinasi dengan seluruh pihak termasuk TNI dan Polri.  Untuk menangani kejadian ini. Sebab kalau hanya pemerintah daerah saja akan sangat sulit,” kata Helmi Jumat (27/2/2015).
Seperti diketahui, lahan hutan rusak itu setelah unsur Muspida Kabupaten Garut melakukan inspeksi pada Kamis, (26/2/2015). Dia meminta agar masyarakat yang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan itu untuk segera berhenti.


Komentar
            Apa yang terjadi pada hutan tersebut sebagian dari rusaknya moral. Menurut saya, selain menyampaikan larangan, pemerintah juga berkewajiban menyadarkan masyarakat untuk melindungi hutan. Dan juga melakukan langkah dengan tapat dalam melakukan ataupun mencari solusi tersebut, dimana hutan itu sangat di perlukan untuk semua mahluk hidup di muka bumi demi kelangsungan hidup hayati dari hewan, dan manusia, dimana hutan tersebut dapat menyimpan air dalam tanahnya dan juga dapat membuat lingkungan hiduo udara menjadi sejuk, dan banyak lainnya dari manfaat hutan tersebut, dan juga dapat mencegah terjadinya banjir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar