PROSEDUR PENGADAAN TANAH MENURUT UNDANG –
UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang
berhak. Dalam UU ini pengadaan
tanah adalah untuk kepentingan Umum, artinya menyediakan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan
masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah.Pihak yang berhak
wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil atau
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tanah yang selanjutnya dibangun sesuatu untuk kepentingan umum akan menjadi milik
Pemerintah/Pemerintah Daerah atau menjadi mili BUMN apabila dipergunakan untuk
kepentingannya.
Tanah untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud adalah untuk pembangunan:
a)
pertahanan
dan keamanan nasional;
b)
jalan umum,
jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas
operasi kereta api;
c)
waduk,
bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan
sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d)
pelabuhan,
bandar udara, dan terminal;
e)
infrastruktur
minyak, gas, dan panas bumi;
f)
pembangkit,
transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g)
jaringan
telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h)
tempat
pembuangan dan pengolahan sampah;
i)
rumah sakit
Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j)
fasilitas
keselamatan umum;
k)
tempat
pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l)
fasilitas
sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m)
cagar alam
dan cagar budaya;
n)
kantor
Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o)
penataan
permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk
masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p)
prasarana
pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
q)
prasarana
olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
r)
pasar umum dan lapangan parkir umum.
Untuk
mengerjakan pembangunan seperti di atas, kecuali untuk pertahanan dan keamanan
nasional yang diatur oleh perundang – undangan, maka hal tersebut
diselenggarakan oleh Pemerintah yang dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dan
Badan Usaha Swasta.
Yang harus diperhatikan dalam membangun untuk kepentingan umum adalah :
a.
Rencana Tata
Ruang Wilayah;
b.
Rencana
Pembangunan Nasional/Daerah;
c.
Rencana
Strategis; dan
d.
Rencana
Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui 4 tahapan:
1.
Perencanaan;
2.
Persiapan;
3.
Pelaksanaan;
dan
4.
Penyerahan
hasil.
1.
Perencanaan Pengadaan Tanah
Perencanaan pengadaan tanah untuk Kepentingan umum
didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang
tercantum dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. Perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang
paling sedikit memuat:
Ø maksud dan
tujuan rencana pembangunan;
Ø kesesuaian
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
Ø letak tanah;
Ø luas tanah
yang dibutuhkan;
Ø gambaran
umum status tanah;
Ø perkiraan
waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
Ø perkiraan
jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
Ø perkiraan
nilai tanah; dan
Ø rencana
penganggaran.
Dokumen
perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen
perencanaan tersebut dibuat dan ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah
kemudian diserahkan kepada pemerintah provinsi.
2.
Persiapan Pengadaan Tanah
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah
provinsi berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah :
a)
Pemberitahuan
rencana pembangunan
Pemberitahuan rencana pembangunan disampaikan kepada
masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, baik
langsung maupun tidak langsung.
b)
Pendataan
awal lokasi rencana pembangunan
Pendataan awal lokasi rencana
pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak dan objek
pengadaan tanah.Pendataan awal dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. Hasil pendataan awal
lokasi rencana pembangunan digunakan sebagai data untuk pelaksanaan konsultasi
publik rencana pembangunan.
c)
Konsultasi
publik rencana pembangunan
Konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis
atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan
kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum. Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk
mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak
dengan melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta
dilaksanakan di tempat rencana pembangunan kepentingan umum atau di tempat yang
disepakati. Pelibatan pihak yang berhak dapat dilakukan melalui perwakilan
dengan surat kuasa dari dan oleh pihak yang berhak atas lokasi rencana
pembangunan. Setelah mencapai kesepakatan, maka dituangkan dalam bentuk berita
acara kesepakatan. Kemudian Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan
permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak di terimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang
memerlukan tanah.
Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. Apabila sampai dengan
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan konsultasi publik rencana
pembangunan terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan,
dilaksanakan konsultasi publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja. Apabila masih terdapat pihak yang keberatan mengenai
rencana lokasi pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan
dimaksud kepada gubernur setempat. Gubernur akan membentuk tim untuk melakukan
atas keberatan rencana lokasi pembangunan. Tim sebagaimana dimaksud terdiri
atas:
Ø Sekretaris
Daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
Ø Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai sekretaris merangkap anggota;
Ø Instansi
yang menangani urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
Ø Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
Ø Bupati/Wali
Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan
Ø Akademisi
sebagai anggota.
Tim bentukan Gubernur tersebut bertugas sebagai
berikut :
ü Menginventarisasi
masalah yang menjadi alasan keberatan
ü Melakukan
pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan
ü Membuat
rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan
Hasil kajian
tim berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi
pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan oleh gubernur. Gubernur berdasarkan rekomendasi
mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi
pembangunan.
Dalam hal
ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, Gubernur menetapkan
lokasi pembangunan. Dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasi
pembangunan, Gubernur memberitahukan kepada Instansi yang memerlukan tanah
untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.
Dalam hal
setelah penetapan lokasi pembangunan masih terdapat keberatan, pihak yang
berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
dikeluarkannya penetapan lokasi. Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan
diterima atau ditolaknya gugatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya gugatan. Pihak yang keberatan terhadap putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah
Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Gubernur bersama Instansi yang
memerlukan tanah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan
umum dimaksudkan untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa di lokasi tersebut
akan dilaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum.
3. Pelaksanaan
Pengadaan Tanah
Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum, Instansi yang
memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Lembaga
Pertanahan. Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:
a)
Inventarisasi
dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
b)
Penilaian
ganti kerugian
c)
Musyawarah
penetapan ganti kerugian
d)
Pemberian ganti
kerugian, dan
e)
Pelepasan
tanah Instansi.
Setelah
penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, pihak yang berhak hanya
dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah
melalui Lembaga Pertanahan. Beralihnya hak dilakukan dengan memberikan ganti
kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
a)
Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, serta
Pemanfaatan Tanah
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja yang meliputi kegiatan:
(1)
Pengukuran
dan pemetaan bidang per bidang tanah
(2)
Pengumpulan
data Pihak yang Berhak dan objek pengadaan tanah.
Hasil inventarisasi
dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah wajib
diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamata, dan tempat pengadaan tanah
dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja yang dilakukan
secara bertahap, parsial, atau keseluruhan. Pengumuman hasil inventarisasi dan
identifikasi meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah objek
pengadaan tanah.
Dalam hal
tidak menerima hasil inventarisasi, pihak yang berhak dapat mengajukan
keberatan kepada Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi. Apabila keberatan
atas hasil inventarisasi dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan. Dalam
hal masih juga terdapat keberatan atas hasil inventarisasi inventarisasi dan
identifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan ditetapkan oleh Lembaga
Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam
pemberian ganti kerugian.
b)
Penilaian Ganti Kerugian
Lembaga Pertanahan menetapkan penilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Pertanahan mengumumkan penilai
yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penilaian objek pengadaan tanah.
Penilai yang ditetapkan wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah
dilaksanakan dan apabila terdapat pelanggaran dikenakan sanksi administratif
dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian
besarnya nilai Ganti Kerugian oleh penilai dilakukan bidang per bidang tanah,
meliputi:
(1)
Tanah
(2)
Ruang atas
tanah dan bawah tanah
(3)
Bangunan
(4)
Tanaman
(5)
Benda yang
berkaitan dengan tanah, dan/atau
(6)
Kerugian
lain yang dapat dinilai.
Nilai Ganti
Kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman
penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Besarnya nilai ganti
kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai disampaikan kepada Lembaga
Pertanahan dengan berita acara dan menjadi dasar musyawarah penetapan ganti
kerugian. Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat
sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan
penggunaannya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas
bidang tanahnya.
Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
ü Uang
ü Tanah
pengganti
ü Permukiman
kembali
ü kepemilikan
saham, atau
ü bentuk lain
yang disetujui oleh kedua belah pihak.
.com
c)
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak
yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil
penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan
bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Berdasarkan hasil penilaian ganti
kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti
kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
Dalam hal
tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian,
pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah
penetapan ganti kerugian. Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya
ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya pengajuan keberatan. Pihak yang keberatan terhadap putusan
pengadilan negeri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung
wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak permohonan kasasi diterima. Putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian
kepada pihak yang mengajukan keberatan. Dalam hal Pihak yang Berhak menolak
bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam
waktu tersebut, pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti
kerugian.
d)
Pemberian Ganti Kerugian
Pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah
diberikan langsung kepada pihak yang perhak. Ganti kerugian diberikan kepada
pihak yang berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah
dan/atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung. Pada saat pemberian Ganti
Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
Ø Melakukan
pelepasan hak dan
Ø Menyerahkan
bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang
memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Bukti yang
dimaksud merupakan satu-satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak
dapat diganggu gugat dikemudian hari. Pihak yang berhak menerima ganti kerugian
bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau
kepemilikan yang diserahkan.Tuntutan pihak lain atas objek pengadaan tanah yang
telah diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah menjadi tanggung jawab
pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Dalam hal
pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan
hasil musyawarah atau putusan Pengadilan
Negeri/Mahkamah Agung, Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.
Penitipan
ganti kerugian DI Pengadilan Negeri juga dapat dilakukan terhadap:
·
Pihak yang
berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya, atau
·
Objek
pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
ü Sedang menjadi
objek perkara di pengadilan
ü Masih
dipersengketakan kepemilikannya
ü diletakkan
sita oleh pejabat yang berwenang, atau
ü menjadi
jaminan di bank.
Pada saat
pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan atau
pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri, kepemilikan
atau Hak Atas Tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya
dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
negara.
e)
Pelepasan Tanah Instansi
Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum
yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dikuasai oleh
pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah dilakukan berdasarkan UU NO. 2 Tahun 2012.
Pelepasan
Objek Pengadaan Tanah dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang
diberi pelimpahan kewenangan untuk itu. Pelepasan objek pengadaan tanah tidak
diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
ü Objek
pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif
untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan;
ü Objek
pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah; dan/atau
ü Objek
pengadaan tanah kas desa.
Ganti
kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan dalam bentuk tanah dan/atau
bangunan atau relokasi. Pelepasan objek pengadaan tanah dilaksanakan paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum. Apabila pelepasan objek pengadaan tanah belum selesai dalam
waktu tersebut, dinyatakan telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat
langsung digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Penyerahan
Hasil Pengadaan Tanah
Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil pengadaan tanah
kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah:
a)
Pemberian
ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak dilaksanakan;
dan/atau
b)
Pemberian
ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri.
Instansi
yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah
dilakukan serah terima hasil pengadaan tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan
umum karena keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang
meluas, dan wabah penyakit dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah
dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.Sebelum penetapan
lokasi pembangunan untuk kepentingan umum terlebih dahulu disampaikan
pemberitahuan kepada pihak yang berhak. Dalam hal terdapat keberatan atau
gugatan atas pelaksanaan pengadaan tanah, Instansi yang memerlukan tanah tetap
dapat melaksanakan kegiatan pembangunan. Instansi yang memperoleh tanah wajib
mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemantauan
dan Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan
oleh Pemerintah. Pemantauan dan evaluasi hasil penyerahan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum yang telah diperoleh, dilakukan oleh Lembaga Pertanahan.
SUMBER DANA
PENGADAAN TANAH
Pendanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal
Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik
Negara yang
mendapatkan
penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Dana
pengadaan tanah yang dimaksud meliputi dana:
a)
Perencanaan
b)
Persiapan
c)
Pelaksanaan
d)
Penyerahan
hasil
e)
Administrasi
dan pengelolaan; dan
f)
Sosialisasi.
Pendanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam
penyelenggaraan pengadaan tanah, pihak yang berhak mempunyai hak:
a)
Mengetahui
rencana penyelenggaraan pengadaan tanah; dan
b)
Memperoleh
informasi mengenai pengadaan tanah.
Dalam
penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setiap orang wajib
mematuhi ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, masyarakat dapat
berperan serta, antara lain:
ü Memberikan
masukan secara lisan atau tertulis mengenai pengadaan tanah; dan
ü Memberikan
dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah.
TANGGAPAN MENGENAI PROSEDUR PENGADAAN TANAH MENURUT
UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Prosedur
pengadaan tanah yang ada pada UU ini adalah hanya untuk pengadaan tanah untuk
kepentingan umum. Hal tersebut sudah disebutkan secara limitatif dalam UU ini.
Diluar dari yang disebutkan oleh UU ini tidak dapat dilaksanakan menurut UU
ini, namun dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan lainnya.
Prosedur
untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum ini sangatlah rumit dan sulit bagi
instansi yang memerlukan tanah. Untuk Instansi ang memerlukan pengadaan tanah
butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai kesepakatan dengan banyak keberatan
dari pihak yang berhak. Selain itu juga terlalu banyak izin dari lembaga –
lembaga lain. Selain waktu yang lama, dana yang habis untuk mendapatkan
pengadaan atas tanah menurut UU ini juga sangat besar. Prosedur yang ada di
dalam UU ini sangat rentan akan terjadi perselisihan antara pihak yang berhak
dengan instansi yang memerlukan, maupun dengan pemerintah. Prosedur yang rumit
dan sulit ini yang dapat menghambat pembangunan nasional untuk semakin maju.
Terlalu
banyak izin yang dilakukan dalam UU ini, sangat rentan terjadi gratifikasi atau
hal – hal melanggar hukum lainnya. Jika sudah terjadi hal tersebut, maka yang
akan dirugikan adalah pihak yang berhak. Namun, tidak juga harus dengan mudah
bagi instansi melakukan pengadaan tanah, hal tersebut akan mengorbankan pihak
yang berhak juga.
Sebagaimana
yang akan dibangun adalah demi kepentingan umum, seharusnya dapat dilaksanakan
dengan mudah dan cepat. Apabila dilaksanakan dengan mudah dan cepat maka akan
langsung dapat dirasakan hasilnya. Namun, perlulah dilakukan ganti kerugian
yang adil dan layak bagi para pihak yang berhak. Agar dapat dilakukan dengan
mudah dan cepat serta adil bagi para pihak yang berhak, maka diperlukan
pengawasan dari masyarakat agar tidak dihambat – hambat oleh pihak-pihak yang memberikan izin untuk pengadaan tanah.
Lucky Club Casino Site | Login - luckyclub.live
BalasHapusLucky Club is the luckyclub.live only trusted online casino where you can play real money slots games for real money, including progressive jackpots and more. Play casino games