1.
A. Penengertian Bank.
Bank
diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta
memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan
jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit.
Pengertian bank pada awal di kenalnya adalah meja tempat menukar
uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya. Pengertian ini
tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank
pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia perbankan, maka
pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
B. Pengertian Hukum Perbankan.
Pada dasarnya hukum perbankan
menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan proses melaksanakan kegiatan
usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan
adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-normatidak tertulis
yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaankegiatan usaha, serta cara
dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh
peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma
tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam
praktek perbankan.
C. Sejarah Hukum Perbankan.
Usaha perbankan dimulai dari
zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu,
kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya,
kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman
uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke
masyarakatyang membutuhkannya.Sementara
itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang
memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post
Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles
Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa
lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah
Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank
of China, dan Batavia Bank.
D. Pengaturan Perbankan di Indonesia
Pengaturan
perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama :
Pertama :
Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter,
ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat
masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
Kedua :
Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk
tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank
maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan
menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan
kompetitif.
Ketiga :
untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program
pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah
ekonomi pada masa pembangunan.
E. Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum
perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum
dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang
menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan
peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat,
dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah
yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat
diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan
sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum
tertulis :
1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang
No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2. Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang
No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang
Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4. KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke
III.
5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat
berharga.
6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah.
8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.
10. Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
11. Undang-undang
No. 8 Tentang Pasar Modal.
12. Undang-undang
No.9 Tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang
Berkaitan dengan tanah.
Sumber Hukum
Tidak Tertulis
1. Yurisprudensi
2. Konvensi (Kebiasaan)
3. Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para
pihak dalam kegiatan perbankan.
Sifat hukum
perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam
menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan
dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang
menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof
seperti mencabut izin usahanya.
Walaupun
demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat aturan
internal (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum Bank
Indonesia. Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan
tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan
kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.
F. Jenis-Jenis dan Fungsi Bank.
Menurut
fungsinya bank dibedakan dalam (pasal 3):
1. bank
sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar
1945, dan yang selanjutnya diatur dengan undang-undang tersendiri(Undang-undang
No. 13 Tahun 1968),
2. bank
umum ialah bank yang dalam pengumpulan danaya terutama meneima simpanan dalam
bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
pendek,
3. bank
tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan danaya terutama menerima simpanan
dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam
kertas berharga,dan
4. bank
pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
menengah dan panjang dibidang pembangunan. Apabila bank Pembangunan menerima
simpanan giro, maka penggunaanya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.
Di Indonesia
saat ini terdapat beberapa macam perbankan seperti yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan. Macam bank sebelum keluar Undang-Undang perbankan
Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nonor 14 Tahun 1967,
maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai
lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalyrkan dana
tidak berbeda satu sama lainnya. Bahkan bertambah padat dan berkembang.
Perbedaaan
jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya. Dari segi
fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk
yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan
kepemilikannya perusahaan dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.
Perbedaan
lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah
masayarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis
perbankan juga dibagi ke dalam bagaimana caranya menentukan harga jual dan
harga beli atau dengan kata lain caranya mencari keuntungan.
1. Dilihat
dari Segi Fungsinya
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan
keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan
berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a. Bank
Umum.
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
b. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara
konvensial atau berdasarkan prinsip syariah.
2. Dilihat
dari Segi Kepemilikannya
a. bank
milik pemerintah
Bank milik
pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan ini dimiliki
oleh pemerintah pula. Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia dewasa ini,
antara lain:
1) Bank
Negara Indonesia 46 (BNI),
2) Bank
Rakyat Indonesia (BRI),
3) Bank
Tabungan Negara (BTN), dan
4) Bank
Mandiri.
Di samping itu,
terdapat pula Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing provinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh Pemda
masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah:
1) BPD DKI Jakarta,
2) BPD Jawa Barat,
3) BPD Jawa Tengah,
4) BPD DI. Yogyakarta,
5) BPD Riau,
6) BPD Sumsel,
7) BPD Jawa Timur,
8) BPD Sulawesi Selatan,
9) BPD Bali,
10) BPD
Nusa Tenggara Barat,
11) BPD
Papua, dan
12) BPD lainnya.
b. bank
milik swasta nasional
Bank milik
swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya
didirikan oleh swasta sepenuhnya, begitu pula dengan pembagian keuntungannya
swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional, antara lain:
1) Bank Bumi Putra,
2) Bank Central Asia,
3) Bank Danamon,
4) Bank Internasional Indonesia,
5) Bank Lippo,
6) Bank Mega,
7) Bank Muamalat,
8) Bank Niaga,
9) Bank Permata, dan
10) Bank
swata lainnya.
c. bank
milik koperasi
Bank milik
koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank macam ini adalah Bank Umum
Koperesi Indonesia (Bank Bukopin).
d. bank
milik asing
Bank milik
asing merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di
Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri,
baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain:
1) ABN AMRO bank,
2) American Express Bank,
3) Bank of Amerika,
4) Bank of Tokyo,
5) Bangkok Bank,
6) City Bank,
7) Chase Manhattan,
8) Deutsche Bank,
9) European Asian Bank,
10) Hong
Kong Bank, dan
11) Standard
Chartered bank.
e. bank
milik campuran
Bank milik
campuran merukan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam
negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilkikan saham bank campuran dimiliki oleh
pihak saing, dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilkikan saham secara
mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara
lain:
1) Bank Finconesia,
2) Bank Merincorp,
3) Bank PDFCI,
4) Bank Sakura Swadarma,
5) Ing Bank,
6) Mitsubishi Buana Bank,
7) Paribas BBD Indonesia,
8) Sumitomo Niaga Bank, dan
9) Sanwa Indonesia Bank.
3. Dilihat
dari Segi Status
Macam bank yang
ketiga adalah dilihat dari segi status bank tersebut. Artinya, macam ini
dilihat dari segi kemampuannya melayani mayarakat, terutama bank umum.
Pembagian macam ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status
bank tersebut.
Kedudukan atau
status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik
dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Untuk memperoleh
status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula.
Jenis bank
dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
a. Bank
devisa.
Bank devisa
merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh transaksi ke luar
negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran
Letter of Credit (L/C) dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan umtuk
menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank
nondevisa
Bank nondevisa
merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi sperti halnya bank
devisa. Jadi, bank nondevisa merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana
transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara (dalam negeri).
4. Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga
Dalam
menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli saat ini bank terbagi ke
dalam 2 kelompok besar. Di Indonesia pada mulanya hanya ada satu kelompok,
namun namun hadirnya bank syariah sejak tahun 1990-an macam jika dilihat dari
segi atau caranya dalam menerukan harga, baik harga jual maupun harga beli
terbagi dalam 2 kelompok, yaitu:
a. bank
yang berdasarkan konvensional (Barat)
Mayoritas bank
yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah Indonesia di mana
asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda. Dalam mencari
keuntungan dan menetukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan
prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
1) menetapkan
bunga sebagai harga, untukproduk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penetuan harga ini dikenal dengan
istilah spread based.
2) untuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau
menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. System
pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. bank
yang berdasrkan Prinsip Syariah (Islam)
Bank
berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia, namun sudah
menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan sejak hadirnya bank syariah saat
ini yang berjumlah sekitar empat ratusan lebih kantornya. Keluarnya fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank konvensional tahun
2003 lalu memperkuat kedudukan bank syariah. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip
Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan
Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dan atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau
mencari keuntungan bagi bank berdasrkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
1) pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabhah),
2) pembiayaan
berdasrkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
3) prinsip
jual meli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
4) pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa modal (ijarah), dan
5) atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi utama
bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Mengalirnya dana masyarakat kepada bank sebagai akibat tawaran fasilitas yang
menarik dari pihak bank yang berupa tingginya suku bunga, baik dalam bentuk
tabungan, giro, maupun deposito ternyata berdampak pada diberikannya
kemudahan-kemudahan dalam menyalurkan/memberikan kredit kepada masyarakat
pengguna jasa bank
G. Produk dan Jasa Perbankan di Tanah Air.
Sebelum
membahas lebih jauh mengenai produk perbankan, penting untuk diketahui apa itu
bisnis utama bank. Bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang
dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua:
produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman.
1. Produk
- Produk Simpanan Perbankan (Bank Funding).
a. Giro.
Rekening Giro
adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap saat, di mana rekening ini
dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda
bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan
cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri
cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah
surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa
menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya.
Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
b. Tabungan.
Tabungan adalah
produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan
kapan saja.
Tujuan
seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin
benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa
yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan
tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan,
dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya
digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu
ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
c. Deposito.
Deposito adalah
produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp
1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut
baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan
pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh
tempo.
2. Produk
- Produk Pinjaman Perbankan (Bank Landing).
Masing-masing
produk pinjaman perbankan dibuat untuk memenuhi tujuan yang berbeda,
berdasarkan motif dari si peminjam. Pada dasarnya, ada tiga macam produk
kredit. Yakni:
a. Kredit
Usaha.
Kredit Usaha
adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis
sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan,
usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lainlain. Bila Anda
memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada
bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha
Anda.
b. Kredit
Konsumsi.
Kredit Konsumsi
adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif,
seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya
cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya,
karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko
bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih
besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk
Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha.
c. Kredit
Serba Guna.
Kredit Serba
Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk
konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti percetakan, bisnis Penerjemah
Tersumpah dan dagang. Nah, salah satu produk kredit serba guna yang sering
dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan.
3. Jasa –
Jasa Perbankan.
Setelah
mengenal berbagai macam produk perbankan, selanjutnya mari kita kenali
jasa-jasa perbankan yang juga bermanfaat dalam kemudahan bertransaksi, antara
lain:
a. L/C
(Letter of Credit)
Surat kredit
berdokumen adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar
permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk
membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau
mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh
beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan
oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI).
b. Bank
Garansi.
Bank Garansi
adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah,
yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan
apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan)
cidera janji (wan prestasi).
c. Inkaso.
Inkaso adalah
pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan)
untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen
maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan
(pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri)
menyetujui pembayarannya.
d. Kliring.
Kliring adalah
perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu
tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat
dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).
e. Transfer.
Transfer adalah
kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank
tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah
(transfer)
f. Safe
Deposit Box.
Safe Deposit
Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang
disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya
dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
g. Rupiah
Traveller’s Check
Traveller’s
Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank,
dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya
kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut.
Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak
perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemili
Traveller’s Check harus dapat menunjukkan KTP; SIM, dan atau Paspornya. Dengan
demikian keamanannyapun terjamin. Traveller’s Check ini biasanya dipergunakan
oleh para pelancong.
p
H. Tugas Bank Indonesia.
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin
dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam
jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan
mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang
di dalam negeri.
a. Operasi Pasar Terbuka.
Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar
uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan
melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang
sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi
likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank
Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat
suku bunga.
b. Penetapan Cadangan Wajib
Minimum.
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank
mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu
dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro
Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang
wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk
mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan,
dan demikian pula sebaliknya.
c. Peran sebagai Lender of The Last Resort.
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender
of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch
dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan
bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta
mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
d. Kebijakan Nilai Tukar.
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai
peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung
kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim
yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970,
Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar
tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang
terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free
floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir
ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang
berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran
dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank
Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta
asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
e. Pengelolaan Cadangan Devisa.
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva
luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk
keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank
Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan
daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap
mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga
tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal,
Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta
asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut
diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh
jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih
baik.
f. Kredit Program.
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan
selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas
pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia
dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta
agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank
Indonesia.
1. Peran
Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai bank
sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
a. Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
b. Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian.
c. Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
d. Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi
yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara
macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan
mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan
e. Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
2. Peranan
Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi
Tujuan dan tugas BI saat ini sesuai dengan undang-undang baru tersebut adalah
tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta mengatur dan mengawasi bank.
Strategi yang digunakan oleh BI dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah
adalah :
a. Mengkaji
efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter.
b. Menentukan
sasaran akhir kebijakan moneter.
c. Mengidentifikasi
variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
d. Memformulasikan
respon kebijakan moneter.
3. Peranan
Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia
sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada
beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang
menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran,
pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur serta
mengawasi sistem pembayaran.
Peranan Bank
Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator,
regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem
pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki
keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).
Berdasarkan UU.
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, wewenang mengatur, mengawasi, dan
memberi atau mencabut izin berdirinya bank mutlak menjadi wewenang Bank
Indonesia.
4. Peranan
Perbankan Sebagai Otoritas Moneter.
Peran bank
sentral dalam perekonomian suatu negara sangat penting. Bank sentral adalah
mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi melalui
kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter. Sebagai
otoritas moneter, bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang
tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya.
Sedangkan
otoritas moneter adalahsuatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan
jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan
suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.
Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga
eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter
dengan cara mengendalikan bank sentral.
a. Sebelum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo UU
No. 3/2004)
Sejak
diundangkannya UU No.11/1953 tentang Bank Indonesia, maka fungsi bank sentral
beralih dari Bank Negara Indonesia kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia
mempunyai tugas membantu Pemerintah dibidang moneter dan perbankan.
Berdasarkan
tugas pokok bank sentral yang digariskan pada UU No.11/1953, maka peran pokok
Bank Sentral yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia selain sebagai otoritas
moneter adalah mengembangkan sistem perbankan, mengawasi kegiatan perbankan,
penyaluran kredit bank dan merangkap sebagai bank komersil. Namun setelah
diundangkannya UU No.13/1968 fungsi Bank Indonesia sebagai bank komersial
dicabut. Dengan demikian bank sentral menurut Undang-undang ini tidak lagi
berfungsi ganda (merangkap sebagai bank komersial), tetapi bank sentral masih
melaksanakan tugas/peran sebagai bankir sekaligus sebagai kasir pemerintah
(Pasal 34, 36, dan Pasal 38).
b. Sesudah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo UU
No. 3/2004)
Tujuan Bank
Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Dan untuk mencapai
tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: (i) menetapkan
dan melaksankan kebijakan moneter; (ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; (iii) mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam
menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan
cara-cara yang ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia
melaksankan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang
ditetapkan, mengelola cadangan devisa utnuk memenuhi kewajiban luar negeri,
memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan dapat juga menerima pinjaman luar
negeri.
Dalam rangka
menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: (a)
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada: (i) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing; (ii) penetapan diskonto; (iii) penetapan cadangan wajib
minimum; (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.
3. Peran
Strategis Otoritas Jasa Keuangan
Peran strategis
Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Pasal 34 UU No. 3/2004. Dikatakan dalam
ayat (1) bahwa ”Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh oleh lembaga pengawas
sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”. Dalam
penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan
yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan
sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini
bersifat independen dalam menjalankan tugsnya dan kedudukannya berada di luar
Pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Dalam melakukan tugasnya lembaga ini
(supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasma dengan Bank Indonesia
sebagai bank sentral yang akan diatur dalam Undang-undang pembentukan lembaga
pengawasan yang dimaksud.
Dalam ayat
Pasal 34 ayat (2) dikatakan bahwa Pembentukan lembaga pengawasan tersebut akan
dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010. Sebelumnya, pada Pasal
34 ayat (2) UU No.23/1999, disebutkan bahwa pembentukan lembaga pengawasan
(Otoritas Jasa Keuangan) yang dimaksud akan dilaksankan selambat-lambatnya pada
31 Desember 2002. Namun, karena waktu yang diamanatkan telah terlampaui maka
dengan UU No.3/2004 ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan
dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang
akan dibentuk selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010.
Pengalihan
fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang
meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem
informasi, sistem dokumentsi, dan peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum
serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan
dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fungsi Bank Indonesia untuk
melakukan pengawasan bank sebgaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c jo Pasal 24
jo Pasal 27 UU No.23/1999 diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun
demikian, selama Lembaga tersebut belum dibentuk maka tugas pengaturan dan
pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.